Menurut tirtaraharja (2005) menjelaskan fungsi fungsi pendidikan
1. Pendidik sebagai proses transformasi budaya.
dengan menyadari bahwa pendidikan merupakan bagian dari sistem pembangunan nasional, maka misi pendidikan harus sinkron dengan undang-undang dasar 1945, dan beberapa pernyataan dalam GBHN memberi tekanan pada upaya pelestarian dan pengembangan budaya.2. Pendidikan sebagai proses pembentukan pribadi
ih meliputi dua sasaran yaitu pembentukan pribadi bagi yang belum dewasa oleh yang sudah dewasa, dan dan yang sudah dewasa atas usaha sendiri atau pendidikan sendiri, bersifat alamiah.
3. Pendidikan sebagai proses penyiapan warga negara.
Di sini pendidikan diartikan sebagai kegiatan terencana untuk membekali peserta didik menjadi warga negara yang baik.
4. Pendidikan sebagai proses penyiapan tenaga kerja.
Ini tercantum dalam undang-undang 1945 pasal 27 ayat 2, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak bagi kemanusiaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar