undang undang tahun 1989 tsentang sistem pendidikan nasional, digunakan sebgai dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi. Pasal 39 ayat (2) menyebutkan, bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat :
a. pendidikan pancasila
b. pendidikan agama
c. pendidikan kewarganegaraan
untuk melaksanakan ketentuan diatas, maka direktur jendral pendidikan tinggi depdiknas mengeluarkan surat keputusan no. 38/dikti/kep. 2002 tentang rambu rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan keperibadian di perguruan tinggi. Berdasarkan UU no.20 /2003 tentang sistem pendidikan nasional, maka direktur jenderal pendidikan tinggi mengeluarkan surat keputusan no. 43/ dikti/kep/2006 tentang kampus kampus pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan keperibadian di perguruan tinggi. surat keputusan ini adalah penyempurnaan dari surat keputusan yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar