Selasa, 02 Februari 2021

LANDASAN YURIDIS By. Dr. Amhar Nasution


 undang undang tahun 1989 tsentang sistem pendidikan nasional, digunakan sebgai dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi. Pasal 39 ayat (2) menyebutkan, bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat : 

a. pendidikan pancasila

b. pendidikan agama

c. pendidikan kewarganegaraan

    untuk melaksanakan ketentuan diatas, maka direktur jendral pendidikan tinggi depdiknas mengeluarkan surat keputusan no. 38/dikti/kep. 2002 tentang rambu rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan keperibadian di perguruan tinggi. Berdasarkan UU no.20 /2003 tentang sistem pendidikan nasional, maka direktur jenderal pendidikan tinggi mengeluarkan surat keputusan no. 43/ dikti/kep/2006 tentang kampus kampus pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan keperibadian di perguruan tinggi. surat keputusan ini adalah penyempurnaan dari surat keputusan yang lalu

Tidak ada komentar:

DESKRIPSI TRI SATYA DAN DASA DHARMA

Isi Trisatya Pramuka Isi trisatya dan dasadarma Pramuka harus dipahami dan diamalkan oleh setiap anggota pramuka karena ini meru...