Selasa, 02 Februari 2021

HUKUM NEGARA INDONESIA By. Dr. Amhar Nasution


 Hukum negara Indonesia terbagi menjadi dua yaitu 1. Hukum tertulis dan 2. Hukum tak tertulis 

Hukum tertulis seperti Pancasila, Dan UUD 

UUD 1945 tidak dapat dirubah namun dapat diamandemen atau disempurnakan seperti pasal 1 ayat 2

Hukum tak tertulis sama dengan konvensi yang memiliki ciri ciri 

a. Kebiasaan penyelenggaraan negara 

b. Tradisi negara.

c. Kelaziman yang terpelihara lama di negara contohnya ialah pidato kenegaraan presiden yang lazim dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus di depan gedung DPR 

ADAPUN TRADISI KEBIASAAN SEPERTI : 

Musyawarah.

Kepres.

Impres.

Perda.

Dan lainnya











Tidak ada komentar:

DESKRIPSI TRI SATYA DAN DASA DHARMA

Isi Trisatya Pramuka Isi trisatya dan dasadarma Pramuka harus dipahami dan diamalkan oleh setiap anggota pramuka karena ini meru...