Hukum negara Indonesia terbagi menjadi dua yaitu 1. Hukum tertulis dan 2. Hukum tak tertulis
Hukum tertulis seperti Pancasila, Dan UUD
UUD 1945 tidak dapat dirubah namun dapat diamandemen atau disempurnakan seperti pasal 1 ayat 2
Hukum tak tertulis sama dengan konvensi yang memiliki ciri ciri
a. Kebiasaan penyelenggaraan negara
b. Tradisi negara.
c. Kelaziman yang terpelihara lama di negara contohnya ialah pidato kenegaraan presiden yang lazim dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus di depan gedung DPR
ADAPUN TRADISI KEBIASAAN SEPERTI :
Musyawarah.
Kepres.
Impres.
Perda.
Dan lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar